Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara korupsi Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet di Dinas Kominfo Kota Dumai dengan terdakwa Mhd Fauzan selaku Sekertaris Dinas Kominfo Kota Dumai dan Steve Hardi Lu alias Suhardi selaku Direktur PT. Mayatama Solusindo yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,19 Juli 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda Putusan Sela atas terdakwa Steve Hardi.
Pada putusan selanya Majelis Hakim menolak untuk seluruhnya Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Steve Hardi.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menguraikan dengan jelas,lengkap dan cermat atas perbuatan terdakwa Steve Hardi,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Sambung Majelis Hakim menolak untuk seluruhnya Eksepsi/Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada agenda persidangan berikutnya.red












