Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara korupsi Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet di Dinas Kominfo Kota Dumai dengan terdakwa Steve Hardi Lu alias Suhardi selaku Direktur PT. Mayatama Solusindo digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,15 Juli 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU atas Eksepsi dari terdakwa Steve Hardi.
Pada Repliknya Jaksa Penuntut Umum menyatakan tatap pada dakwaan dan bermohon kepada Majelis Hakim.
“Menyatakan menerima Pendapat Penuntut Umum untuk seluruhnya.Menolak keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya,”ucap JPU.
Sambung JPU menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS- 02/DUMAI/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 atas nama terdakwa Steve Hardi Lu alias Suhardi adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
“Melanjutkan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara atas nama terdakwa Steve Hardi Lu alias Suhardi dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/DUMAI/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang telah dibacakan pada sidang pertama sebagai dasar pemeriksaan perkara,”sebut Jaksa Penuntut.red