Korupsi Bandwidth Internet Dumai,Jaksa: Lanjutkan Perkara Steve Hardi Lu

net

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara korupsi Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet di Dinas Kominfo Kota Dumai dengan terdakwa Steve Hardi Lu alias Suhardi selaku Direktur PT. Mayatama Solusindo digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,15 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU atas Eksepsi dari terdakwa Steve Hardi.

Pada Repliknya Jaksa Penuntut Umum menyatakan tatap pada dakwaan dan bermohon kepada Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan menerima Pendapat Penuntut Umum untuk seluruhnya.Menolak keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya,”ucap JPU.

Sambung JPU menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS- 02/DUMAI/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 atas nama terdakwa Steve Hardi Lu alias Suhardi adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

“Melanjutkan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara atas nama terdakwa Steve Hardi Lu alias Suhardi dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/DUMAI/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang telah dibacakan pada sidang pertama sebagai dasar pemeriksaan perkara,”sebut Jaksa Penuntut.red

Pos terkait