Ambon,skinusantara.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H beserta jajaran dan dari Pemerintah Provinsi Maluku dihadiri oleh Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Lie, M.Si,IPU,beserta Forkopimda melakukan Perjanjian Kerjasama,Jumat,19 Juli 2024.
Dalam kegiatan tersebut Kajati Maluku mendukung dan menyambut baik Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Negera.
Implementasi kewenangan kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera sebagai Pengacara Negara dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Kementrian/Lembaga Negara dapat diberikan melalui 3 (tiga) fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya;
“Bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku berharap bahwa Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku,”ucap Kasipenkum Kejati Maluku.
Sedangkan sambutan PJ. Gubernur Maluku menyambut baik Nota Kesepakatan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan efisensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Daerah Provinsi Maluku baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kedudukannya sebagai Pengacara Negera sesuai Amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,”sebut Pj Gubernur Maluku.
Sambungnya dengan adanya MoU ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk upaya perlindungan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah.***












