Dicecar Majelis Hakim,Saksi Tampak Gelagapan Perkara Korupsi Bibit Kopi Meranti

dic

Pekanbaru,skinusantara.comDicecar Majelis Hakim,saksi tampak gelagapan di tanya Mejelis Hakim pada sidang perkara korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Meranti dengan terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi dan Sihazah binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,14 Agustus 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tiga saksi yang hadir dipersidangan,1.Dedi Fauzan selaku PPTK,2.Dewi dan 3.Rusdianti.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Dedi Fauzan mengakui bahwa sertifikat bibit kopi telah melawati ambang batas dokumen.

“Sertifikat berlaku sampai Maret 2023 dan sertifikat sudah melewati batas dokumen,”Jawab saksi Dedi atas pertanyaan Majelis Hakim.

Dijelaskan saksi Dedi ia pernah bertemu dengan terdakwa Kudrianto saat ke Kantor,waktu itu terdakwa hendak menemui terdakwa Sihazah.

Atas jawaban saksi Dedi itupun Majelis Hakim menanyakan,”Mengapa Kudrianto datang ke kantor dan anda yang menemui nya terlebih dahulu,ada apa,”tanya Majelis Hakim.

Saksi Dedi pun tampak seperti gelagapan untuk menjawab pertanyaan Majelis Hakim tersebut dengan mengatakan,”Kudrianto hanya ingin bertemu dengan Ibu Sihazah,”jawabnya.red

Pos terkait