Polda Sumut Resmi Tetapkan Tersangka Camat Angkola Sangkunur beserta Kades

pol

Medan,skinusantara.comPolda Sumut resmi menetapkan status tersangka Camat Angkola Sangkunur Daniel Afandi Harahap, dan Kepala Desa Tindoan Laut, Josmar Yuda Sianturi Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Keduanya dijadikan tersangka usai ditangkap tim gabungan Saber Pungli pada Kamis 24 Oktober lalu.

Daniel Afandi Harahap, Camat Angkola Sangkunur dan Josmar Yuda Sianturi, Kades Tindoan Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur, sama- sama berdiri dengan memakai baju tahanan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil informasi yang diperoleh kedua Pejabat Daerah ini ditangkap karena memeras warganya yang mengurus Surat Ganti Rugi Lahan.Setiap pengurusan surat ganti rugi lahan, warga selalu dikenakan biaya yang bervariasi antara Rp.100 ribu dan Rp.200 ribu, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hady Wahyudi Senin (28/10/2024).

Hadi menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni uang senilai Rp.7 juta rupiah. Sampai saat ini Polisi masih mendalami kasus ini dan mengusut keterlibatan pihak lain.bos

Pos terkait