Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi bongkar kebohongan pada sidang perkara tindak pidana pencucian uang/TPPU dengan terdakwa Daniel Sitorus yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,29 Oktober 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah nasabah/korban dari terdakwa Daniel Sitorus.
Salah seorang saksi Archenius Napitupulu yang merupakan nasabah dan korban mengungkapkan dalam persidangan bahwa sebenarnya ia tidak tertarik sama sekali untuk menjadi nasabah dengan menempatkan dana di PT.DKI dan PT.DAP.
Dijelaskan Archenius bahwa PT.Danora Kakao Internasional/PT.DKI dan PT.Danora Agro Prima/PT.DAP adalah sama.
“Awalnya marketingnya Agustina dan Jeery datang kerumah saya dan memohon agar saya mau menempatkan dana dengan bunga lebih tinggi dari deposito Bank dengan memberikan janji- janji.Apabila saya bergabung dengan menempatkan dana maka saya akan mendapatkan keuntungan bunga sebesar 10% bersih,”ungkap Archenius.
Sambung Archenius dikarenakan saya kurang percaya kemudian mereka mengundang saya ke Jakarta untuk melihat Pabrik coklat tersebut.
“Sesampainya di Jakarta saya bertemu dengan terdakwa Daniel Sitorus di Kantor PT.DAP dan saya tanyakan kok beda lagi PT nya,namun disampaikan ke saya PT.DKI dan PT.DAP adalah sama,”ujar Archenius.
Lanjut Archenius kemudian saya menjadi nasabah dan menempatkan dana berupa bilyet Medium Term Note (MTN) persis seperti deposito sebesar Rp 2,5 M,tetapi nyatanya uang saya sampai saat ini tidak kembali.
Disampaikan Archenius bahwa pada MTN itu ditandatangani oleh terdakwa Daniel Sitorus selaku Direkturnya.
“Dikarenakan tidak dibayar sehingga saya menagih uang saya kepihak PT.DKI/PT.DAP dan pada saat itu salah seorang marketingnya memberikan jaminan sebuah tanah di daerah Bali dengan luas 1500m2 atas nama Ibu Ida Ayu dan jaminan tanah itu katanya merupakan aset dari PT.Danora,”jelas saksi Archenius menyampaikan dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui dari informasi dalam persidangan dalam perkara ini bahwa perbuatan terdakwa Daniel Sitorus telah merugikan para korban sebesar Rp 25 M.red












