Labura,skinusantara.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Labura Rimba Bertuah Sitorus, SE, MM dan wakil ketua DPRD Kabupaten Labura, Arli Simangunsong,SE di Lantik di ruang paripurna DPRD , Jumat ( 1/11).
Pelantikan ketua DPRD dan wakil ketua I DPRD Labura secara Depenitif periode 2024 – 2029 dilakukan langsung oleh Ketua pengadilan Negeri Labuhanbatu,Tomi Manik,SH.
Rimba Bertuah Sitorus,SE, MM ketua DPRD Labura, dalam sambutannya mengatakan,” terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat Labura ,semoga kepercayaan dan tugas yang di berikan kepada saya untuk mengabdi dengan tulus dan ikhlas melalui lembaga dewan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya serta penuh rasa tanggung jawab,” jelasnya.
“Momen pelantikan ini merupakan momen penting yang telah lama di tunggu – tunggu, sebab, tanpa ketua DPRD dan perlengkapannya maka segala proses regulasi yang akan dilakukan akan mengalami stagnan,”ucapnya,
“Pada kesempatan ini pula marilah kita bersama – sama mengevaluasi kembali kinerja DPR baik itu solideritas kebersamaan dewan perbedaan pendapat , resepsi serta pandangan adalah dinamika bedemokrasi merupakan hal yang biasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan bila mana ada terjadi perbedaan pendapat itu adalah hal yang lumrah guna meningkatkan kualitas nilai kebenaran suatu keputusan dalam rapat,” pungkas ketua DPRD Labura Rimba Bertuah Sitorus.
Pada kesempatan itu ,Pjs.Bupati Labura, Mulyono , mengucapkan,”Selamat atas dilantiknya ketua DPRD dan wakil ketua I DPRD Labura . Berdasarkan undang – undang No 23 tahun 2014 pasal 149, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjalankan 3 fungsi ,”ujarnya.
“Ketiga fungsi tersebut adalah,1 fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan dan membentuk perda , 2 fungsi anggaran yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang APBD yang di ajukan kepada Bupati, dan yang ke3 fungsi pengawasan atas pelaksanaan perda APBD didalamnya menjalankan fungsi yang ideal DPRD dilengkapi dengan modal dasar yang cukup besar dan kuat ,yaitu, tugas dan wewenang alat – alat kelengkapan DPRD , hak – hak DPRD dan anggota serta anggaran DPRD yang mandiri,” tutup Pjs.Bupati Labura.aobing