Pekanbaru,skinusantara.com – Nama SF Hariyanto disebut dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau digelar di Pengadilan Negeri /PN Pekanbaru pada Kamis,24 Oktober 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa T.Fauzan Tambusai.
Dalam persidangan T.Fauzan membantah segala tuduhan yang disampaikan saksi-saksi terutama saksi Deni Sahputra terkait pemberian uang kepada T.Fauzan.
“Saya tidak pernah menerima uang dari Deni,saat bertemu waktu itu di RM pondok hijau,saya hanya menyampaikan ada SPJ yang belum diselesaikan,karena hal ini terkait desakan komisi yang ada di DPRD Riau perihal perjalan dinas mereka,”sebut T.Fauzan.
“Yang jelas saya tidak pernah menerima uang dari Taufik ataupun Deni,setiap bertemu mereka hanya mengantarkan dokumen kepada saya.Terkait tanda tangan pada dokumen dokumen itu bukan tanda tangan saya,”ucap T.Fauzan dalam persidangan.
Disampaikan terdakwa T.Fauzan bahwa ia selaku Pengguna Anggaran/PA ditunjuk berdasarkan SK Gubernur Riau pada waktu itu Edi Natar dan pada masa PJ Gubernur Riau SF Hariyanto saya sudah menjabat sebagai Kadis Pendidikan Provinsi Riau.
“Pada saat menjabat Kepala Dinas/Kadis Pendidikan Riau saya diminta mundur oleh PJ Gubernur SF Hariyanto dikarenakan hasil audit dalam perkara ini,”sebut T.Fauzan tampak tegar menyampaikan dihadapan Mejelis Hakim.red












