Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 5 Terdakwa kasus korupsi dana kredit di Bank Riau Kepri/BRK Syariah cabang Duri dengan Terdakwa Dedi Mulyadi S.T ( selaku Pimpinan Seksi Bisnis Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Saharlis S.E ( selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Wan Zaky Zuhairy ( selaku Account Officer Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Fadlah Muhammad ( selaku Account Officer Pada Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021, Untung Sujarwo ( selaku Ketua Koperasi Produsen Sawit Makmur Abadi Sejahtera/Kopsamas ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 6/2/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada dakwaan primernya,JPU menyatakan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saharlis, Terdakwa Fadlah, Terdakwa Wan Zaky, Terdakwa Dedi dan Terdakwa Untung mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5,276,427,930 terdiri dari :
1.Angsuran Pokok senilai Rp3,984,586,080,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan puluh rupiah),
2.Angsuran Margin senilai Rp1,291,841,850,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan, Dan Kehutanan Pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021 nomor R- 635 /LHAPKN/H.VI.1/09/2024.
” Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”,ucap JPU di persidangan.
Sambung JPU pada dakwaan subsidernya,bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saharlis, Terdakwa Fadlah, Terdakwa Wan Zaky, Terdakwa Dedi dan Terdakwa Untung mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5,276,427,930,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) terdiri dari :
1.Angsuran Pokok senilai Rp3,984,586,080,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan puluh rupiah),
2.Angsuran Margin senilai Rp1,291,841,850,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan, Dan Kehutanan Pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021 nomor R- 635 /LHAPKN/H.VI.1/09/2024
” Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”,ujar JPU.
Kejadian ini bermula,pada tahun 2021 para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang mereka dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit untuk 33 debitur.adapun dugaan penyimpangan mencakup:
1. Tidak melakukan verifikasi dokumen secara benar, termasuk identitas debitur dan keabsahan agunan kredit (SKGR lahan sawit).
2. Membuat dokumen fiktif atau tidak sesuai fakta, seperti Formulir Kunjungan Setempat (FKS), laporan neraca keuangan, serta dokumen kepemilikan lahan dan usaha debitur.
3. Memberikan fasilitas kredit di luar wilayah kerja mereka, yang bertentangan dengan aturan internal bank.
Atas dakwaan JPU tersebut,para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya/PH tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi.riz