Korupsi Pupuk di Bengkalis,3 Terdakwa di Vonis Majelis Hakim

Pekanbaru,skinusantara.comSidang tindak pidana korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Deston Situmorang (Pemilik UD Cahaya Tani),Fera Yanida (Penyuluh Pertanian Desa Pinggir) dan Novizar selaku tim verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,6 Februari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti,sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 449.152.734 melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Ketiga terdakwa di Vonis Majelis Hakim masing-masing 1 tahun penjara,denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.udin

Pos terkait