Labura,skinusantara.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu lakukan pengungkapan pelaku perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan pelaku kejahatan jalanan spesialis Bajing loncat dan pelaku Pungli. Polisi melakukan tindakan tegas terukur yang pelaku Melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5e subs Pasal 362 KUHPidana.
Polisi melakukan penangkapan atas pengaduan Hamdani (38thn) seorang supir truk asal Kabupaten Segei,19/02/2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / II / 2025 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDASU.
“Kronologis kejadian perkara, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 diketahui sekira pukul 03.30 Wib di Jalinsum Kel.Gunting Saga Kec.Kualuh Selatan Kab.Labura , pelaku atas nama Aditurahman Alias Cepot (41 Thn) pekerjaan mocok- mocok,alamat Link.II Palang Kel.Gunting Saga Kec.Kualuh Selatan bersama kawannya Abdul Rahman Sayuti Alias Iyut (30 thn ) pekerjaan mocok – mocok alamat Link.II Palang Kel.Gunting Saga Kec.Kualuh Selatan Kab.Labura,”sebut Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Nelson Silalahi, SH, MH.
Sambungnya pukul 22.00 Wib di Dusun VII Padang Gala gala Desa Ledong Barat Kec.Aek Kuasan Kab.Asahan Polisi melakukan Penangkapan terhadap Abdul Rahman mengamankan Satu Unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat serta 9 Unit TV LED Merk Polytron ukuran 24 inci. Barang yang di curi dari truck trinton BK. 8815 CL bermuatan barang barang Elektronik melintas di Jalinsum sawah lebar Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura .
Dan selanjutnya supir diberitahu oleh penumpang mobil Toyota Fortuner yang menyalip truk nya dengan menunjuk – nunjuk arah atas truck, kemudian pelapor berhenti di Jalinsum Kel.Gunting Saga Kab. Labura untuk mengecek truck , lalu supir melihat tenda belakang truck telah koyak, kemudian supir melanjutkan perjalanan dan berhenti di Kota Aek Kanopan untuk memeriksa tenda atas dan melihat tenda truck tersebut telah terkoyak lebar dan melihat beberapa unit TV yang di bawa supir telah hilang.
“Setelah dihitung sesuai bon fakfur pengiriman barang ternyata barang yang hilang adalah sebanyak 9 Unit TV LED merk Polytron 24 inci dengan total kerugian sebesar Rp.16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah) , dan selanjutnya supir melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu agar dapat di di proses sesuai Hukum yang berlaku,”ungkap Kapolsek.
Kemudian pada pukul.10.00 wib, team reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi perihal pelaku yang melakukan Pencurian Bajing loncat itu dan indentitas pelaku telah diketahui keberadaannya di tempat yang berbeda.
Dan pada pukul.14.00 Wib team unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh IPDA. Ilhamayah ,SH, MH berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama Aditurahman Alias Cepot di lingk.III Pasar pagi Kel.Gunting Saga Kec.Kualuh Selatan Kab. Labura dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian Bajing loncat bersama kawannya terhadap truck Trinton BK.8815 CL di Jalinsum Kualuh Selatan dan mengambil 9 TV dari bak Truck tersebut.
Selanjutnya team mencari keberadaan Abdurrahman Sayuti alias Iyut dan pada pkl.22.00 Wib pelaku Abdurrahman Sayuti berhasil diamankan di Dusun VII Padang Gala gala Desa Ledong Barat Kec.Aek Ledong Kab.Asahan.
“Atas keterangan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian tersebut dengan cara naik ke atas truck dan kemudian mengoyak terpal penutup barang di Bak truck dengan menggunakan pisau cutter selanjutnya mengambil barang berupa TV merek Politron dan kemudian membuang TV tersebut ke pinggir jalan sementara Aditurahman Alias Iyut berperan sebagai pengendara (joki) sepeda motor dan setelah berhasil melakukan aksinya maka mereka berdua mengutip TV yang di buang ke pinggir jalan dan mengumpulkannya di rumah Aditurahman,”jelas Kapolsek.
“Pada saat polisi hendak membawa tersangka , tersangka melakukan perlawan sehingga polisi melakukan tindakan terukur Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut,”ucap Nelson Silalahi, SH, MH membenarkan semua insiden ini.aobing












