Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis oknum Polres Kuansing perkara tindak pidana korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP dengan Terdakwa Rafi Budiman Alias Rafi Bin Asril selaku Anggota Kepolisian Resor Kuantan Singingi sekaligus menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Polres Kuantan Singingi Bulan Januari 2017 sampai dengan Tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 26/2/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rafi Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rafi Budiman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah di jalani,denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan”, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan pidana tambahan yaitu berupa Uang Pengganti/UP kerugian negara senilai Rp12.503.440.000.,dan apabila UP tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk diketahui sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu,JPU juga memberikan hukuman tambahan yaitu berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp12.503.440.000.,dan apabila UP tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.riz