Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru dengan terdakwa Yose Saputra (Ketua LAMR) Pekanbaru dan Ade Siswanto selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,10 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan 10 orang saksi dalam persidangan baik dari pemilik toko,Jasa AC,pegawai LAMR Kota Pekanbaru bahkan dari media.
Salah seorang saksi Ishak dengan jabatan sekertaris LAMR Kota Pekanbaru mengatakan dalam persidangan tidak mengetahui perihal dana hibah Rp 1M,”Saya tidak mengetahui terkait dana hibah Rp 1M itu,”ucapnya.
Sedangkan saksi Reza bagian administrasi di LAMR Kota Pekanbaru mengakui sering mengisi kwitansi/Bon kosong atas perintah terdakwa Ade Siswanto.
Bukan hanya itu saja terkuak dalam persidangan bahwa kwitansi pembayaran iklan dan pemberitaan di media juga dipalsukan dengan nilai yang cukup lumayan.red












