Eks Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Dituntut Jaksa

KET

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru dengan terdakwa Yose Saputra (Ketua LAMR) Pekanbaru dan Ade Siswanto selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,14 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Dari informasi yang diterima skinusantara.com bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Bacaan Lainnya

Dimana kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Siswanto dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara,”sebut JPU dalam persidangan.

Sedangkan untuk terdakwa Yose Saputra JPU menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 373.500.419 subsider 3 tahun penjara.red

Pos terkait