Eks Ketua LAMR Pekanbaru Akui Uang Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi Saat Kabur

tua

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru dengan terdakwa Yose Saputra (Ketua LAMR) Pekanbaru dan Ade Siswanto selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,17 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saling bersaksi.

Bacaan Lainnya

Pada keterangannya terdakwa Yose Saputra menjelaskan terkait proposal dana hibah yang diperoleh LAMR Kota Pekanbaru dalam dua tahun sekali.

“Nilai dana hibah sebesar Rp 1M dengan dua tahap,tahap pertama Rp 400 juta dan tahap kedua Rp 600 juta,”ucap Yose yang juga mantan anggota Dprd Kota Pekanbaru ini.

Dalam persidangan terungkap bahwa pada pencairan pertama senilai Rp 400 juta dipakai terdakwa Yose selaku Ketua LAMR Pekanbaru Rp 200 juta dan pada pencairan kedua Rp 600 juta kembali dipakai Rp 300 juta.

Uang LAMR Kota Pekanbaru yang diambil terdakwa Yose tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi saat pelarian/kabur menjadi DPO.

Sedangkan saksi yang juga terdakwa Ade Siswanto membantah keterangan saksi pemilik catering beberapa waktu yang lalu,Ade mengatakan pernah memberikan uang Rp 6 juta tetapi kepada Ibu saksi.

Anehnya saat ditanya Majelis Hakim,”Anda bilang sudah bayar Rp 6 juta,ada kwitansi pembayarannya,”tanya Majelis Hakim.

Dijawab saksi Ade tampak dengan santainya menjawab pertanyaan Majelis Hakim,”Kwitansinya hilang yang mulia,”.red

Pos terkait