Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 16 M dengan terdakwa Kamala Sagita alias Ugit digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,18 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Refi Damayanti selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan/vonis Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Mengadili Kamala Sagita alias Ugit dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,“sebut Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.red
