Gelapkan Dana Perusahan Rp 16M,Kamala Sagita di Vonis Majelis Hakim

lap

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 16 M dengan terdakwa Kamala Sagita alias Ugit digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,18 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Refi Damayanti selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan/vonis Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Bacaan Lainnya

“Mengadili Kamala Sagita alias Ugit dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,“sebut Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.red

Pos terkait