Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat/KUR di Bank BRI tepatnya di BRI Unit Kualu Pekanbaru dengan terdakwa Rahmat Hidayat Bin Mahyudin selaku pegawai Bank BRI dan Ranita selaku penyalur KUR digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada Rabu,12 Maret 2025.
Sidang tindak pidana korupsi ini dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.Sepuluh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam persidangan adalah selaku penerima dana KUR dari Bank BRI.
Salah seorang saksi Fitriyanti penerima KUR menjelaskan bahwa dirinya menerima dana KUR dari terdakwa Ranita Rp 2,5 juta,”Dokumen yang diajukan untuk dana KUR bukan atas nama saya,Ranita bilang apabila nanti pihak Bank BRI nanya terkait data dokumen saya disuruh mengakui saja,”sebut Fitriyanti dalam persidangan.
Bukan hanya itu saja,saksi Fitriyanti juga mengakui tidak pernah membayar atau mencicil angsuran dana KUR tersebut.Sedangkan saksi Yeni Larasati diminta terdakwa Ranita apabila ditanya nama yang berbeda oleh pihak Bank BRI agar mengakuinya untuk pencairan.
“Diteller saya mencairkan dana KUR sebesar Rp 25 juta dan keseluruhannya saya serahkan ke Ranita,kemudian saya hanya di beri uang jajan Rp 2 juta,”ungkapnya.
Dari keterangan seluruh saksi menyebutkan pada dokumen pencairan bukan atas nama para saksi dan sama sekali tidak pernah membayar uang cicilan dana KUR di Bank BRI.red