Korupsi PMI Riau,Hakim Celetug Terdakwa PMI Perusahaan Keluarga

IMG 20250704 WA0020

Pekanbaru,skinusantara.comSalah seorang Majelis Hakim celetug terdakwa perihal apakah PMI Perusahaan milik keluarga pada sidang perkara tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia/PMI Riau tahun 2019 – 2022 dengan terdakwa 1.Syahril Abubakar (Ketua PMI Riau),2.Rambun Pamenan (Bendahara PMI Riau) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Terdakwa Syahril Abubakar dalam keterangannya menyampaikan bahwa segala LPJ keuangan dibuat oleh Anton,”Saya akan laporkan dia Yang Mulia,”ucap Syahril dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

“Sekarang anda katakan akan melaporkan Anton sebagai bendahara,selayaknya anda laporkan sebelum anda jadi terdakwa.Sudah jadi terdakwa,baru anda sampaikan akan melaporkan,”celetug salah seorang Majelis Hakim.

Masih tanya salah seorang Majelis Hakim,sebenarnya apakah PMI ini perusahaan keluarga, sehingga anda masukkan tiga orang anak anda menjadi pengurus PMI,dijawab terdakwa Syahril,”Mereka hanya untuk membantu saya saja,”sebut Syahril tampak santai.

Sedangkan terdakwa Rambun Pamenan dalam keterangannya menyampaikan bahwa ia hanya menerima kwitansi yang telah disetujui oleh Ketua PMI,namun saat ditanya Majelis Hakim terkait LPJ fiktif tampak Rambun agak gugup dan sepertinya enggan mengatakan siapa yang memerintahkan.red

Pos terkait