Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi atau pembuatan videotron tahun anggaran 2023 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (6/5/2024).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Raja Hendra Saputra selaku Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alamsyah Damanik selaku mantan Kabid Infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta M. Rahmad Aziz sebagai Direktur CV Riau Tanjak Sempena selaku pihak penyedia.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini antara lain:
• Rio Indra Prasetya (Direktur CV Riau),
• Andrianus Telambanua (PNS Dinas Pertanian),
• Roni Pasla (Anggota DPRD Kota Pekanbaru),
• Yuzi Saputra (honorer Diskominfotiksan),
• Tami Titania (honorer THL Diskominfotiksan), dan
• Alya Artina (honorer THL Diskominfotiksan).
Salah satu saksi kunci, Roni Pasla yang merupakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dalam keterangannya mengaku bahwa dirinya pernah mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk proyek videotron tersebut pada tahun 2022.
“Iya, pada saat itu saya selaku Anggota DPRD Pekanbaru mengajukan penambahan anggaran sebanyak Rp2 miliar untuk kegiatan ini,” ungkap Roni di hadapan majelis hakim saat ditanyai oleh JPU.
Namun, ketika JPU menanyakan apakah kegiatan tersebut kemudian berjalan setelah adanya pengajuan anggaran tambahan, Roni menjawab bahwa kegiatan tersebut tidak berjalan.
Terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Roni menegaskan bahwa proyek videotron ini tidak menggunakan dana Pokir sama sekali.
“Dana Pokir itu berasal dari usulan anggota dewan yang dihimpun saat reses, kemudian diparipurnakan dan diinput ke dalam sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah),” jelas Roni.
JPU sempat menegaskan kembali pertanyaannya kepada Roni terkait kemungkinan penggunaan dana Pokir dalam kegiatan tersebut.
“Tolong saksi jawab dengan benar, apakah kegiatan ini menggunakan dana Pokir?” tanya JPU dengan nada tegas. Roni kembali menegaskan bahwa proyek videotron tersebut tidak menggunakan dana Pokir.
Menutup keterangannya, Roni menyatakan bahwa usulan penambahan anggaran tersebut diajukan karena pada saat itu memang dinilai sedang dibutuhkan.riz