Pencucian uang adalah suatu proses untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah oleh pelaku tindak pidana.
Pencucian uang terdiri dari 3 tahap utama :
1.Placement (Penempatan) :
Uang tunai hasil kejahatan dimasukkan ke dalam sistem keuangan, misalnya lewat setor tunai ke rekening bank, pembelian aset, atau transfer internasional.
2.Layering (Pelapisan) :
Dilakukan serangkaian transaksi kompleks untuk menyamarkan jejak uang. Contohnya: transfer antar rekening, pembelian saham, cryptocurrency, atau offshore banking.
3.Integration (Integrasi) :
Uang “bersih” kembali ke pelaku dalam bentuk investasi yang sah, seperti pembelian properti, kendaraan mewah, bisnis, atau saham.
Pada umumnya beberapa metode umum money laundering :
1. Penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee).
2. Transaksi internasional untuk mempersulit pelacakan.
3. Beli aset bergerak/non-bergerak (misalnya lukisan, properti). Kripto (Bitcoin, Ethereum) karena relatif sulit dilacak.
4. Melalui perjudian atau kasino.
Adapapun lembaga terkait dalam hal ini :
1.PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan): menerima laporan transaksi mencurigakan.
2.KPK, Kepolisian, Kejaksaan: menindaklanjuti dan menyidik kasus TPPU.
3.OJK & BI: mengawasi lembaga keuangan agar tidak jadi alat pencucian uang.
Beberapa Pencegahan Pencucian Uang :
1. Know Your Customer (KYC): Lembaga keuangan wajib mengenali nasabah.
2. Laporan Transaksi Mencurigakan (STR): Harus dilaporkan ke PPATK
3. Audit internal dan sistem pelaporan otomatis.
4. Pendidikan dan pelatihan pegawai sektor keuangan.
Cara Mendeteksi Pencucian Uang :
1. Akuntan, auditor, dan lembaga keuangan bisa mencurigai:
2. Transaksi dalam jumlah besar tapi tidak sesuai profil pelanggan
3. Rekening pasif tiba-tiba aktif dengan dana besar.
4. Pembelian aset secara tunai dengan harga melebihi wajar.
5. Transaksi berulang dan rumit ke luar negeri.
Jenis Tindak Pidana Asal TPPU (Pasal 2 UU 8/2010) :
1. Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999)
2. Penyuapan
3. Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009)
4. Psikotropika
5. Penyelundupan tenaga kerja
6. Perdagangan orang
7. Perdagangan senjata gelap
8. Perdagangan satwa dilindungi
9. Perdagangan hasil hutan ilegal
10.Penyelundupan barang
11.Kejahatan di bidang perbankan
12.Kejahatan di pasar modal
13.Asuransi
14.Pajak
15.Tindak pidana valuta asing dan sistem pembayaran
16. Tindak pidana yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai
17. Tindak pidana yang terkait lingkungan hidup
18. Kejahatan keimigrasian
19. Kejahatan di bidang perikanan dan kelautan
20. Pendanaan terorisme
21. Pencurian atau penggelapan
22. Penipuan
23. Pemalsuan uang
24. Pemalsuan dokumen
25. Penggelapan dalam jabatan
26. Perjudian
27. Tindak pidana lain yang diancam pidanapenjara 4 tahun atau lebih
Pembuktian dalam Kasus TPPU :
a. Asas pembuktian terbalik (reverse burden of proof).Tersangka dapat diminta membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil kejahatan (Pasal 77 UU No. 8 Tahun 2010).
b. Pembuktian ganda (dual criminality),
Harus dibuktikan bahwa uang yang dicuci berasal dari tindak pidana tertentu.
c. Alat bukti,
1. Laporan transaksi dari PPATK
2. Rekaman transaksi keuangan
3. Saksi ahli
4. Audit forensik
Contoh kasus TPPU : Kasus korupsi dan pencucian uang oleh Nazaruddin.
Dimana latar belakangnya adalah :
• Muhammad Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
• Terlibat dalam kasus korupsi proyek wisma. atlet SEA Games di Palembang (2011) Modus TPPU.
• Setelah menerima uang hasil korupsi, Nazaruddin memindahkan dana ke berbagai rekening, termasuk yang ada di luar negeri.
• Ia membeli aset mewah seperti properti, perusahaan, dan kendaraan menggunakan nama orang lain atau perusahaan fiktif.
• Dana juga dialirkan melalui perusahaan-perusahaan miliknya yang digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Tindak lanjutnya :
• Nazaruddin divonis bersalah atas korupsi dan TPPU.
• Dia dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
Penulis : Nova Febrina Barus (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)