Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Juni 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada saat tindak pidana korupsi tersebut
1.Edward Riansyah (Kadis PUPR Pekanbaru)
2.Alek Kurniawan (Kepala Bapenda Pekanbaru)
3.Mardiansyah (Kadis Perkim Pekanbaru)
4.Wendi Yuliasdi (Kabid DLHK Pekanbaru)
5.T.Reza Pahlevi (Plt Kadis DLHK Pekanbaru)
Salah seorang saksi Mardiansyah dalam persidangan mengatakan pernah memberikan uang kepada Pj Walikota Pekanbaru Risnandar senilai Rp 50 juta.
“Uang itu saya serahkan melalui ajudan dan saya serahkan uang tersebut dikarenakan Pj Walikota Pekanbaru pernah menyampaikan ke saya bahwa banyak kegiatan,”sebut Mardiansyah dihadapan Majelis Hakim.red












