Kasi Pidum Siak: 13 Terdakwa Perkara PT SSL,1 Orang di Bawah Umur

ssl

Pekanbaru,skinusantara.comKasi Pidum Kejari Siak sampaikan usai sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,2 September 2025 tampak duduk dipersidangan 12 orang terdakwa.

Numun dari informasi dan pemberitaan dimedia bahwasanya pihak kepolisian Polda Riau telah menetapkan 13 orang tersangka sebagai pelaku pengrusakan PT.SSL.

Oleh sebab itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri/Kasi Pidum Kejari Siak membenarkan ada 13 terdakwa.

Bacaan Lainnya

“13 Orang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa,namun hanya 12 orang saja yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekabaru,”sebut Kasi Pidum Kejari Siak,Rabu,3 September 2025.

Sambungnya dimana 1 orang terdakwa lagi merupakan masih dibawah umur dan telah d sidangkan di Pengadilan Negeri/PN Siak,”Pada putusannya ia di pidana penjara oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru selama 1 tahun dan 6 bulan,”jelas Kasi Pidum Kejari Siak.red

Pos terkait