Labura,skinusantara.com – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak /P3A Kabupaten Labura, mengundang wartawan dan ormas menyusun nota kesepahaman terkait kekerasan seksual terhadap anak di aula Rido Yaman kantor Bupati, Selasa ( 7/10).
Kepala dinas Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Labura, H.Dedy Aksaris Arif,S,PD, di forum itu mengatakan , acara ini terselenggara di biayai dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ).
Disela – sela acara, sempat terjadi polemik kecil , dimana beberapa orang rekan – rekan media memprotes tulisan yang terpampang di spanduk tidak sesuai dengan tertib acara.
Acara di lanjutkan , Johanes Situmorang,SH, selaku komisioner KPAD Labura dan di amanahkan sebagai Nara sumber memaparkan tentang UU Pers penulisan jurnalistik nama dan alamat korban kekerasan seksual terhadap anak harus di kaburkan atau di sembunyikan guna menjaga Marwah keluarga dan fisikologis anak .
Di forum itu, Ka.Biro harian Waspada Ilyas Munthe, mengatakan dengan tegas mendesak KPAD Labura tidak melakukan restorasi justice ( RJ ) terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dikatakannya, “Bila ada seseorang yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak, si pelaku harus di hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI ,” kata Iilyas Munthe.
Sambung IIyas, si pelaku kekerasan seksual terhadap anak , ini sudah masuk keranah pelanggaran pidana umum / biasa. Jadi, sipelaku harus dihukum berat agar ada epek jera bagi para predator kekerasan seksual terhadap anak kedepan,” tandasnya.
Hadir diacara itu kanit PPA Polres Labuhanbatu, IPDA, Palge Parulian A Hasibuan, SE, ketua KPAD Labura H.Ustadz Idris Aritonang, Kabid PPA Ginta Lumban gaol, mahasiswa UT,Lurah Aekkanopan dan Lurah Aekkanopan Timur.aobing












