Pekanbaru,skinusantara.com – Sujarwo salah seorang anggota Dprd Kabupaten Siak menjadi saksi pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi Sujarwo yang merupakan anggota Dprd Kabupaten Siak dari partai Golkar dan Ketua Komisi II dalam persidangan mengakui hadir pada saat terjadi kerusuhan pengrusakan PT.SSL.
“Saya hadir disana dikarenakan daerah tersebut adalah Dapil saya,”ucap Sujarwo.
Atas jawaban saksi,Majelis Hakim menanyakan apakah anda hadir disana secara pribadi atau atas nama lembaga Dprd Siak dan mendapat ijin dari Ketua Dprd Siak.
“Saya hadir atas nama pribadi selaku anggota Dprd Siak dan Dapil saya,setelah itu saya koordinasikan kepada pimpinan Dprd Kabupaten Siak,”jawab Sujarwo.red












