Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis Nanda Brahmana selaku pengelola PT Surya Global Mandiri/SGM dalam sidang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku hakim ketua dengan agenda pembacaan putusan/vonis oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum Yang Melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Brahmana dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara,”ucap Majelis Hakim dalam putusannya di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Muhammad Habibi SH, telah menuntut terdakwa Nanda Brahmana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi masa tahanan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU sebelumnya, kejadian ini bermula pada bulan November 2020 ketika Terdakwa Nanda Brahmana bertemu dengan Nasir (pemilik PT Surya Global Mandiri) di Kota Medan untuk membicarakan pengelolaan perusahaan tersebut.
Penunjukan terdakwa dilakukan hanya secara lisan tanpa perjanjian tertulis, dengan tugas mengelola manajemen, distribusi agen LPG, serta mengawasi keuangan perusahaan.
Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa yang seharusnya menyetorkan hasil operasional ke rekening perusahaan justru memindahkan seluruh margin keuntungan PT Surya Global Mandiri dari periode November 2021 hingga Mei 2022 dengan total akumulasi distribusi sebanyak 307.440 tabung langsung ke rekening pribadi miliknya.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Griselda, Wisnu & Arum, PT Surya Global Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 348.021.756.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 492 dan 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.riz












