Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis M.Arief Setiawan (selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau) dan Dani M. Nursalam (selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau) dengan istilah ‘jatah preman’ yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap ke 2 terdakwa M.Arief dan Dani Nursalam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan ke 2 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”sebut Majelis Hakim.
Masih kata Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Arief Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sambung Majelis Hakim, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK oleh Terdakwa M. Arief Setiawan, Thomas Larfo, Mardoni Akrom, Iwan Pansa, Suyadi dan Dani M.Nursalam dari sejumlah Rp 840.000.000, sehingga sisa yang harus dibayar oleh Terdakwa Muh. Arief Setyawan adalah sejumlah Rp290.000.000.
Masih kata Majelis Hakim jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan kepada terdakwa Dani M.Nursalam Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
“Untuk terdakwa Dani M.Nursalam tidak dijatuhi pidana Uang Pengganti, dikarenakan terdakwa Dani M.Nursalam telah mengembalikan uang sejumlah Rp220.000.000 kepada KPK dengan rincian pengembalian uang kepada negara melalui rekening penampungan KPK yaitu Rp50.000.000 dari Tata Maulana atas uang operasional yang diterima oleh Dani M. Nursalam, serta pengembalian oleh Terdakwa Dani M. Nursalam sejumlah Rp170.000.000,”jelas Delta Tamtama selaku Hakim Ketua.riz
