Medan,skinusantara.com
Kepala kepolisian sumatera utara,Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan indentitas para pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFT (31) warga Kota PematangSiantar dan Sujito (57) warga Kota PematangSuantar pemilik Diskotik Ferrari.
Dalam press rilis ini Pangdam1/BB turut hadir disini, perhatikan saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah kita tindak tegas,”kata panca didampingin Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Malpolres pematangsiantar Kamis 24/6/2021.
Panca mengungkapkan kasus,penembakan teradap Marasalam Harahap kerena para tersangka merasa sakit hati teradap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari.sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senpi (senjata api)
Untuk senpi (senjata api)yang digunakan buatan pabri Amirika bukan berasal dari institusi polri/tni dan diduga berasal dari perdagangan ilegal terangnya.
Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana.
Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan kepada polri untuk mengungkap kasus ini,”pungkasnya.indra












