Kejari Mojekerto Lakukan Penyitaan Aset Tersangka Iwan Sulistiono,Dalam Perkara Penggunaan Modal Kredit Kerja

lakukan

Mojokerto,skinusantara.com – Kejari Mojekerto lakukan penyitaan aset tersangka Iwan Sulistiono,dalam Perkara Penggunaan Modal Kredit Kerja,Senin,21 Maret 2022,Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap asset tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014 dengan kerugian Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), berupa:

(1) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono.

(2) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono.

(3) 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.

Pelaksanaan Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022 sesuai dengan siaran pers yang dikirim Kejari Mojekerto kepada awak media ini.rls

Pos terkait