Pekanbaru,skinusantara.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi,Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya divonis 7 Tahun penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,7 Desember 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis menyatakan dan mengadili :
1.Terdakwa Arif Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun,denda sebesar Rp 200 juta,subsider 6 bulan kurungan.
3.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7 M lebih,subsider 4 Tahun 6 Bulan.
4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi langsung dari pidana yang dijatuhkan.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan,baik Penasehat Hukum/PH terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan pikir pikir untuk 7 hari kedepan.red
Baca berita sebelumnya :
Jaksa Tuntut ,Arif Budiman Dan Indra Hosmer 8 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Perkara Tipikor Bank BJB
Simak vidionya dibawah ini :












