Eks Officer Kredit Bank BJB Pekanbaru Divonis 7 Tahun Penjara

bank

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indra Osmer Hutahuruk selaku eks Officer Kredit Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,7 Desember 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis menyatakan dan mengadili :
1.Terdakwa Indra Osmer Hutahuruk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun,denda sebesar Rp 200 juta,subsider 6 bulan kurungan.red

Baca berita sebelumnya :
Jaksa Tuntut ,Arif Budiman Dan Indra Hosmer 8 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Perkara Tipikor Bank BJB

Simak vidionya dibawah ini :

 

Pos terkait