Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan yang merupakan mantan Bupati Indragiri hilir/Inhil selama 2 periode yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,20 Januari 2023.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Indra Muchlis Adnan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan Saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri/PT.GCM tersebut, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Selanjutnya dalam rangka penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
“Perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”sebut JPU.red












