Pekanbaru,skinusantara.com – Notaris Dewi Farni Djafar dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,26 Januari 2023..
Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Dewi Farni oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru mengatakan kepada awak media ini pada tuntutannya terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 2 junto pasal 56 KUHPidana .
“Tuntutan pidana kepada terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR 4 Tahu penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,subsider 3 Bulan kurungan,”jelas Jaksa Penuntut.red












