Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis terdakwa notaris Dewi Farni Djafar 1 Tahun,2 Bulan penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,23 Februari 2023..
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan amar putusan atas terdakwa Dewi Farni Djafar.
Sebelum Majelis Hakim membacakan amar putusan,terlebih dahulu Majelis Hakim menyampaikan bahwa Dewi Farni adalah bukan penentu kredit,dimana terdakwa telah diminta oleh pihak Bank untuk mengajukan kredit sebagai Covernote.Sedangkan yang mengkonsep Covenote tersebut bukanlah diri terdakwa Dewi Farni.
“Kesalahan yang dilakukan terdakwa adalah kesalahan prosedur,dimana ia tidak mengikuti kaedah – kaedah dalam penerbitan Covenote,”Jelas Majelis Hakim.
Sambung Majelis Hakim terdakwa juga tidak menikmati hasil dari pengucuran kredit tersebut,justru terdakwa Dewi Farni sama sekali tidak menerima honor dari Bank sebagai pihak pengaju kredit.
Hal hal yang meringankan,terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak dan selama proses persidangan kooperatif dan beritikad baik membuka semua proses penerbitan dan pencairan Covernote.
Pada amar putusannya Majelis Hakim mengadili :
1.Menyatakan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.
2.Membebaskan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai dari dakwaan Kedua Primair tersebut.
3.Menyatakan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membantu Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan Kedua Subsidair pasal 3 Jo pasal 56 KUHPidana.
4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta,subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
5.Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.red












