Zainul Ikhwan Eks Dirut PT GCM Di Vonis Majelis Hakim

zai

Pekanbaru,skinusantara.com Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa ZAINUL IKHWAN, SP BIN NAZARUDDIN selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri/GCM Periode Tahun 2004 s/d 2008 yang merupakan salah satu BUMD Kabupaten Indragiri Hilir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,21 Maret 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan amar putusan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhil secara online.

Bacaan Lainnya

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Zainul Ikhwan telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 359 juta lebih dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

zai

Pada amar putusannya Majelis Hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Zainul Ikhwan selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,dikurangi selama masa tahanan.Denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan serta membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp 359 juta lebih subsider 2 bulan kurungan.red

Pos terkait