Pekanbaru,skinusantara.com – Investasi Bodong Daniel Sitorus,saksi beberkan kebohongan perusahaan terdakwa PT. Danora Kakao Internasional pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,28 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau.
Salah seorang saksi yang merupakan korban dari investasi bodong tersebut Archenius Napitupulu menjelaskan dihadapan Majelis Hakim bahwa dirinya didatangi oleh marketing PT.Danora Agustina dan Jeery dirumahnya agar mau menginvestasikan dana dengan bunga lebih tinggi dari deposito Bank.
“Mereka sampaikan bahwa bunganya sampai 10% dan terjamin.Mereka juga sampaikan bahwa usaha mereka sedang ada ekspor ke luar negeri,”sebut Archenius.
Sambung saksi Archenius saya ikut deposito yang dua tahun dan menginveskan dana sebesar Rp 2,5 M,”Saya pernah menerima bunga selama 4 kali sampai Februari 2020 sebesar Rp 16 juta, Rp 20 juta lebih ,Rp 21 juta lebih dan terakhir Rp 21 juta lebih juga,”akuinya.
“Setelah saya tidak mendapatkan bunga saya tanyakan ke terdakwa Danil Sitorus alasannya dikarenakan tagihan dari luar negeri belum masuk,”terang Archenius.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional secara bersama-sama dengan saksi Agustina, saksi Jerry dan saksi Edison sekitar bulan November 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, yang dilakukan terdakwa dan saksi-saksi tersebut.
Bahwa dengan kepiawaian terdakwa, saksi Jerry, saksi Edison dan Saksi Agustina membujuk dan meyakinkan saksi Archenius Napitupulu dan calon nasabah lainnya untuk menempatkan dana di PT. Danora Kakao Internasional, secara berlanjut antara bulan Nopember 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 dengan menggunakan rekening Bank Mandiri No. 123.00.0759.331.4 an. PT. Danora Kakao Internasional.
Terdakwa selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional, saksi Jerry, saksi Edison dan Saksi Agustina mendapatkan penempatan dana dari masyarakat yaitu diantaranya saksi Archenius Napitupulu, saksi Meli Novriyanti, saksi Agus Yanto Manaek Purba, saksi Elida Sumarni Siagian, saksi Oki Yunus Gea dan saksi Aryanti Napitupulu dengan total sejumlah Rp 25 M.
Selanjutnya atas penempatan dana tersebut para nasabah diberikan bukti penempatan dana berupa bilyet MTN yang ditandatangani terdakwa selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional.red












