Pekanbaru,skinusantara.com – Sempat katakan sakit,sidang Muhammad Adil Bupati Meranti dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari PT.Tanur Muthmainnah dalam perkara tindak pidana Korupsi yaitu meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,29 Agustus 2023.
Sidang perkara korupsi yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Usai Majelis Hakim mengetuk palu dan persidangan akan dimulai terdakwa M.Adil sempat sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya dalam kondisi tidak sehat,namun dikarenakan terdakwa tidak memiliki surat keterangan sakit dari dokter sidang tetap dilanjutkan.
Jaksa Penuntut KPK dalam persidangan menghadirkan 6 orang saksi 4 diantaranya dari Travel Umroh PT.Tanur Muthmainnah.
Ke 6 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK,1.Heny Fitriani (Komisaris PT.Tanur),2.Deny Surya,3.M.Reza Pahlevi (Dirut PT.Tanur),4.Virahara (Branch Manager PT.Tanur),5 Endang Afrina (Staf BPKAD),6.Windi Fitria (Honorer Pemkab Meranti).
Salah seorang saksi Heny Fitria yang merupakan Komisaris PT.Tanur menjelaskan dalam persidangan ia diajak Fitria Nengsih istri kedua terdakwa M.Adil untuk bertemu disalah satu hotel di Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut kami mempersentasikan paket paket yang ada pada travel umroh kami dan kalau Bapak M.Adil mau memakai travel kami,silahkan menghubungi Fitria Nengsih,”ujar Heny.
Sambung saksi Heny kemudian ada kesepakatan dan kami meminta DP sebesar Rp 300 juta,”Terkait fee nya yaitu kami berikan paket 5+1 dari 277 jemaah atau sekitar 45 jemaah yang free,”ungkap Heny.red












