Investasi Bodong,Terungkap Dipersidangan Saksi Setor Rp 25 M ke Rekening PT.Danora Kakao Internasional

kap

Pekanbaru,skinusantara.comInvestasi Bodong,terungkap dipersidangan saksi setor Rp 25 M ke rekening PT.Danora Kakao Internasional dengan terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,6 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau.

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut,1.Oki Yunus Gea,2.Aryanti Napitupulu,3.Andi Situmeang.Salah seorang saksi Andi Situmeang yang merupakan salah seorang staff dari Korban Archenius Napitupulu menjelaskan bahwa dirinya yang telah menyetorkan dana tersebut kepada PT.Danora Kakao Internasional sebesar Rp 25 M.

Bacaan Lainnya

“Setelah uang saya setorkan,saya juga beritahukan beserta bukti setor kepada Marketing PT.Danora Kakao Internasional Agustina,”ungkap Andi dalam persidangan.

Andi juga menerangkan bahwa dirinya dipercaya oleh para korban untuk menyetorkan uang ke PT.Danora Kakao Internasional.

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU menjelaskan bahwa dua orang saksi lagi adalah merupakan korban yaitu Oki Yunus Gea dan Aryanti Napitupulu.

“Marketing PT Danora Kakao Agustina yang menawarkan kepada korban Oki Yunus dan Aryanti dengan mengatakan bahwa perusahaan mereka lagi berkembang,”sebut Jaksa kepada skinusantara.com.

Kemudian saksi korban menerangkan dimana Agustina menawarkan bahwa MTN ini semacam deposito dengan bunga sebesar 10%,”Produk MTN ini sudah ada ijin dari OJK,”jelas saksi korban.

Sambung JPU para korban mau mendopositokan uang mereka karena di iming imingi akan mendapat bunga 10% lebih tinggi daripada deposito Bank.

“Saksi korban juga mengungkapkan mereka hanya beberapa kali saja menerima bunga,bahkan dana pokok nya sampai saat ini tidak mereka terima,”terang Jaksa.red

Pos terkait