Pekanbaru,skinusantara.com – 7 pejabat Kabupaten Meranti jadi saksi perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dan Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,14 September 2023.
Sidang perkara korupsi yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK dengan menghadirkan terdakwa M.Adil dipersidangan secara offline.
7 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dari pejabat tinggi di Kabupaten Meranti,1.Bambang Suprianto (Setda Meranti),2.Praja (Sekertaris PUPR Meranti),3.Sugeng Widodo (Kabid Sumber Daya Mineral PUPR Meranti),4.Adi Putra (Bendahara Dinas PUPR Meranti),5.Suwardi (Kadiis Pendidikan Meranti),6.Muklisin (Sekertaris BKSDM Meranti),7.Asmijan (Bendahara Pengeluaran Diskominfo Meranti).
Salah seorang saksi Bambang Suprianto selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Meranti mengatakan mengetahui bahwa akan datang BPK Provinsi Riau ke Kabupaten Meranti untuk melakukan pemeriksaan.
“Sebagai Setda saya mempersiapkan langkah langkah apa saja nantinya dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim BPKP Riau dan setahu saya ketua tim nya adalah Fahmi Aresa,”jelas Bambang dalam persidangan.
Masih dikatakan Bambang bahwa ia mengetahui ada bahwa dari terdakwa M.Adil untuk mengkondisikan kedatangan Tim BPKP Riau ke Kabupaten Meranti.red












