Auditor BPK Riau Terima Uang Suap Sebanyak Rp1 Miliar Bertahap

dit

Pekanbaru, skinusantara.com Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa selaku terdakwa bersaksi pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu (15/11/2023).

Sidang yang di pimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Fahmi Aressa yang dimana selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan/BPK Riau.

Fahmi dimintai keterangan terkait suap yang dilakukan M.Adil untuk mengkondisikan temuan-temuan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten/Pemkab Kepulauan Meranti, Fahmi mengaku dimintai bantuan yang belakangan berimbas meminta uang sampai Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

Bahkan selain uang diberikan secara bertahap, Fahmi juga menerima sejumlah fasilitas dan barang mewah, Jaksa Penuntut Umum/JPU Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK Budhi Abdul Karib dan kawan-kawan memulai pertanyaan dari permintaan seorang saksi lainnya bernama Fajar, Permintaan itu disampaikan seiring berlangsungnya audit pengelolaan keuangan di Pemkab Meranti

”Ketika disampaikan permintaan dan tawaran itu, bagaimana saudara menanggapinya saat itu,” tanya JPU KPK kepada saksi Fahmi Aressa di persidangan.

Atas pertanyaan JPU KPK tersebut, Fahmi Aressa menjawab bahwa dia tidak menanggapi soal uang itu melainkan menanggapi perimintaan tolong

Uang pertama yang diterima Fahmi dari Fajar adalah senilai Rp150 juta yang diterimanya di dalam kamar hotel, kemudian JPU KPK bertanya bagaimana uang itu diserahkan,”Disampaikan kepada saya, beliau mau mengantarkan berkas ke hotel, ya titip saja resepsionis,”sebut Fahmi

Kemudian Fajar memberi tahu Fahmi lewat telpon bahwa berkas sudah ada di kamar, tanpa menyebutkan soal uang,Fahmi ketika tiba di kamar mendapati bungkusan uang senilai Rp150 juta sudah ada di dalam mini bar kamar hotel,”Setelah itu saudara saksi bertanya uang itu untuk apa?,” tanya JPU KPK.

Fahmi menjawab, dalam pikirannya uang itu merupakan apa yang telah dibicarakan atau yang ditawarkan sebelumnya, tidak hanya sampai disitu, Fajar dan Fahmi kembali bertemu, kali ini di area parkir sebuah Mal di Pekanbaru, disitu Fahmi kembali menerima Rp150 juta.

”Saya baru buka setelah sampai di Mes, isinya Rp150 juta,” kata Fahmi yang juga duduk sebagai terdakwa pada kasus suap ini, dengan berkas perkara terpisah.

Kemudian, pada tanggal 3 april 2023 tepatnya malam hari dimana pada saat itu melakukan pemeriksaan keuangan di Selat Panjang, Fahmi tiba-tiba diajak makan malam di sebuah restoran seafood oleh seorang ASN Meranti bernama Dita Anggoro, disana Fahmi menyebutkan dirinya mendapat permintaan pengkondisian hasil pemeriksaan keungan.

”Bang ini nanti ada uang, saya lupa dari Bupati atau Pemkab, uangnya dari situ,ini untuk tim, sudah biasa seperti itu,” terang fahmi di persidangan atas apa yang di sampaikan Dita

Kemudian disebutkan uang itu Rp700 juta, saat janji pemberian itu, Fahmi menyebutkan, tidak ada permintaan spesifik, Cuma ada bahasa permintaan tersirat saja,”Sesuai yang disampaikan Fajar, Kalau ada temuan, tolong dibantu-bantu,” ujar Fahmi

Uang pertama diberikan Dita sebesar Rp200 juta setelah pemeriksaan interim, Fahmi menerangkan, uang itu diberikan setelah suatu ketika usai mengantarkan Tim BPK Perwakilan Riau, Dita kemudian mengajak Fahmi keluar makan malam.

Fahmi mengatakan, bahwa setelah pulang makan malam Dita masuk ke dalam mobil dan memberikan uang sebanyak Rp200 juta.

Kemudian, setelah selesai pemeriksaan terinci pada 4 April 2023, Fahmi mengantarkan Dita ke tempat dirinya menginap,”Saat dia mau turun, dia membuka tasnya dan memberikan uang di parkiran Hotel Grand zuri,” ujar Fahmi.

Saat di tanyai JPU KPK mengenai isi tas yang di serahkan Dita kepada Fahmi, kemudian fahmi mengatakan bahwa di dalam tas itu berisi senilai Rp500 juta.rizq

Pos terkait