Pekanbaru,skinusantara.com – Terkuak Setwan Dprd Rohil sunat honor tim ahli pada sidang perkara tindak pidana korupsi/Tipikor dengan terdakwa Syamsuri Achmad selaku Sekretaris/Setwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 dan Mazlan (Kasubag Verifikasi, Pelaporan dan Keuangan) Dprd Rohil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir.
Dua saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan adalah merupakan tim ahli pada saat itu di Sekertariat Dprd Kabupaten Rokan hilir,1.Dr.Raja Izeli,2.Novianti yang juga merupakan keponakan dari terdakwa Syamsuri.
Saksi Dr.Raja Izeli dalam persidangan mengakui untuk honor 5 orang tim ahli seharusnya Rp 275 juta tetapi yang dibayarkan hanya Rp 120 juta saja.
“Kami menerima uang itu dari Ketua tim ahli dan pada saat itu yang memberikan honor adalah Setwan Syamsuri Achmad didampingi Mazlan,”ucap Dr.Raja.
Sambungnya,saya sendiri mendapat Rp 30 juta dari honor Rp 120 juta itu.
Novianti sebagai saksi dalam persidangan mengatakan bahwa ia mendapat honor Rp 25 juta dan uang itu dipinjam oleh Setwan Syamsuri dan tanda tangan di kwitansi itu sebenarnya bukan ia yang menandatangani.
“Kwitansi itu bukan saya yang neken,tetapi sudah saya ijinkan untuk titip menekan kwitansi tersebut,”ungkap saksi Novianti.
Saat ditanya salah seorang Majelis Hakim apakah hutang Setwan Syamsuri sebesar Rp 25 juta sudah dibayar,dijawab saksi sudah,”Sudah lama dibayar dan saya gunakan untuk membayar hutang,”jelas Novi.red












