Bos PT.Danora Kakao Internasional Daniel Sitorus Tanda Tangan Surat Perjanjian Tapi Tak Mengetahui Isinya

nas

Pekanbaru,skinusantara.comBos PT.Danora Kakao Internasional Daniel Sitorus tanda tangan surat perjanjian tapi tak mengetahui isinya dalam perkara tindak pidana investasi bodong yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,23 Oktober 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Daniel Sitorus.

Dalam persidangan terdakwa Daniel Sitorus sempat mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui apa itu yang dimaksud dengan MTN.

Bacaan Lainnya

“Setahu saya MTN itu adalah surat hutang atau pinjaman,saya pun tahunya dari direktur PT.CIG,”jawab terdakwa Daniel Sitorus tampak dengan santainya.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum/JPU apakah Daniel Sitorus mengerti isi dari surat hutang MTN tersebut dan ada menandatangani nya,dijawab saksi mengerti.

“Saya mengerti isi dari surat MTN itu,tetapi saya tidak mengerti isinya,karena saya hanya tanda tangan saja,”sebutnya.

Diakui Daniel Sitorus bahwa produk MTN tersebut adalah produk PT.Danora Kakao Internasional/PT.DKI,namun yang menyajikan instrumennya adalah PT. Danamas Citra Indocapital/PT.DCI melalui Amir Sitorus dan yang menikmati hasilnya adalah PT.DKI.

Dalam persidangan salah seorang Majelis Hakim tampak keliatan agak kesal atas keterangan terdakwa Daniel Sitorus,dimana terdakwa sampaikan perihal 2 buah sertifikat dan salah satu sertifikat akan dibeli oleh salah satu nasabah Archenius sesuai dengan keterangan Amir Sitorus dan Jeery dalam persidangan.

nas

“Yang anda sampaikan itu tidak ada dalam keterangan saksi Amir maupun Jeery pada saat persidangan yang lalu,anda jangan membuat-buat cerita baru lagi,”celetug Majelis Hakim kepada terdakwa Daniel Sitorus.red

Pos terkait