Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Bos PT.Danora Kakao Internasional Daniel Sitorus,Perkara Investasi Bodong

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut 12 tahun penjara dalam perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,3 November 2023.

Sidang yang digelar secara online tersebut dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

Pada tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Daniel Sitorus telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia,melanggar pasal 4 ayat 1 UU No 10 Thn 1998 tentang perubahan UU No 7 Thn 1992 tentang perbankan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ke 1.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Daniel Sitorus selama 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,Denda Rp 20 M subsider 10 bulan kurungan,”sebut Jaksa Penuntut.red

 

Photo Net

Pos terkait