Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum/KPU Kabupaten Bengkalis Periode 2019 – 2024 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,13 November 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkalis melalui rapat pleno terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E mengarahkan masing-masing divisi untuk menyerahkan bukti dukung kegiatan kepada saksi Candra Gunawan, A.Md untuk dibuatkan SPJ dengan alasan “SPJ satu pintu supaya tertib SPJnya”,
Selanjutnya menindaklanjuti arahan terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E masing-masing divisi mengajukan permintaan dana kegiatan kepada bendahara pengeluaran KPU yaitu saksi Candra Gunawan, A.Md, lalu setelah dana kegiatan diserahkan oleh bendahara, masing-masing divisi menyerahkan bukti dukung kegiatan yang telah dilaksanakan kepada bendahara pengeluaran sesuai dengan arahan terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E pada rapat pleno sebelumnya.
“Bahwa setiap akhir tahun pada tahun 2019, 2020 dan 2021 saksi Candra Gunawan, A.Md mengajukan rincian SP2HL tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah. selanjutnya saksi Candra Gunawan, A.Md menyerahkan dan menginput rincian tersebut kedalam Sistim Aplikasi Satker (SAS) untuk diproses SP2HL,”sebut Jaksa.
Sambung JPU dengan alasan jika Saksi Muhammad Soleh tidak mengesahkan maka akan dianggap pihak KPU Bengkalis tidak melaksanakan kegiatan / belanja, lalu saksi Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM mengesahkan SP2HL tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan tanpa diverifikasi oleh saksi Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Seharusnya terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E selaku ketua KPU harus melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah
“Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Dr. Fadhillah Al Mausuly, S.E, M.E bersama dengan saksi Puji Hartono, S.IP Bin Tupon (Alm), saksi Muhammad Soleh Bin Musaji, saksi Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim dan saksi Candra Gunawan, A.Md telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp. 4.592.107.767,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum,”jelas JPU Kejari Bengkalis dalam persidangan.red












