Pekanbaru, skinusantara.com – Saksi penangkap dari 4 orang terdakwa perkara Narkotika jenis Sabu beri keterangan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 18/1/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian.
4 orang terdakwa tersebut adalah Dwi Harry Purwanto,Jalis Saputra alias Joy dan Oggy Evalansyah.Dimana barang haram tersebut didapat dari terdakwa Dwi Harry.
Dalam keterangan salah seorang saksi mengatakan bahwa orang yang pertama ditangkap adalah Dicky Ade Irawan dimana pada saat di tangkap di temukan barang berisi Sabu satu paket.
“Saya tidak tahu berapa berat 1 paket itu, karena itu semua tugas dari penyidik,” ucap saksi penangkap dalam persidangan.
Kemudian, saksi mengatakan pada saat terdakwa Dwi Harry Purwanto alias Harry di tangkap di rumahnya dan di temukan juga 30 paket sabu dan 1 paket kecil Ganja dimana sebagian di pakai oleh Hary dan sebagian di jual olehnya.
Kemudian salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa menanyakan kepada saksi,”Anda sebagai saksi penangkap,bagaimana anda membuktikan bahwa mereka ini memang memakai narkotika,”tanya PH terdakwa.
Dijawab saksi bahwa para terdakwa ini memang memakai narkotika karena ada laporan dari warga/masyarakat.
Salah seorang saksi Hendri Setiawan dari dalam lapas yang merupakan saudara dari Harry yang memerintahkan untuk mengantar sabu dengan upah yang dijanjikan Rp 200 juta.
Saksi Hendri menuturkan bahwa ia memiliki teman dari malaysia yang bernama Frans/Pak Itam dan Frans lah yang memerintahkan untuk mencarikan pembeli Sabu dan ganja dengan iming-iming upah Rp 80 juta.rizq












