Jaksa Bacakan Dakwaan Direktur PT.BSP Zapin dan PT.ZES

waa

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yusmar Affandy Bin Umar Said (Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera/PT. ZES) dan Feldiansyah Bin Bakri Nasution (Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin/PT.BSP Zapin) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,13 Februari 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution mentransfer dana penyertaan modal (investasi) yang berasal dari PT. BSP yang telah diterima oleh PT. BSP Zapin kepada PT. ZES tanpa meminta persetujuan RUPS PT. BSP selaku pemilik modal, yang kemudian dana investasi sebesar Rp. 8.175.626.250,00 untuk pembangunan pabrik MFO di KITB Kabupaten Siak yang tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya.

Bacaan Lainnya

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dimana akibat perbuatan Terdakwa Yusmar bersama-sama dengan Terdakwa Feldiansyah telah memperkaya diri Terdakwa, diri Feldiansyah dan PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,”ucap JPU dalam persidangan.

Sambung JPU Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT. Bumi Siak Pusako, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.175.600.000.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.red

Pos terkait