Kades Tanjung Sari-Inhu Masuk Meja Hijau,Jaksa Bacakan Dakwaan

sar

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Darpin selaku Kepala Desa/Kades Tanjung Sari,Kecamatan Kuala Cenaku,Kabupaten Indra Giri Hulu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,15 Februari 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaannya JPU menyatakan terdakwa Darpin diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan fiktif dan melakukan mark up.

Bacaan Lainnya

“Penggunaam dana tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi,”sebut JPU dalam persidangan.

Sambung JPU berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Darpin mencapai Rp 358.047.408.

“Darpin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terang JPU.khairuddin

Pos terkait