Dumai,skinusantara.com – Kajati Riau diwakili Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi/Asintel Kejati Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M.Hum dampingi Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri/Kejari Dumai,Rabu,21 Februari 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim.
Pada kesempatan tersebut Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan terkait dengan pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum.
“Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,Pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodan agama,”sebutnya.
Selanjutnya Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim mengunjungi Posko Perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai di Pelabuhan Kota Dumai.***












