Pekanbaru, skinusantara.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan sungai enok yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) memasuki babak baru, kedua terdakwa menjalani sidang perdana pada Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Selasa ( 20/2/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.
Terdakwa H.M.Fadila Akbar selaku Direktur PT.Bonai Riau Jaya ( BRJ ) dan Budi Saputra selaku Mantan Direktur PT.BRJ terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Jaksa Penuntut Umum/JPU mengatakan kedua terdakwa merupakan direktur PT. Bonai Riau Jaya yang dimana secara bersama-sama mengikuti lelang proyek.
“Terdakwa Budi Saputra dan H.M.Fadila Akbar, keduanya bersekongkol untuk mengikuti lelang proyek pembangunan jembatan sungai enok dengan memainipulasikan adminitrais berupa KTP dan Ijazah Pekerja”, sebut Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.
H.M.Fadilah Akbar dan Budi Saputra merupakan rekanan (kontraktor) pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012 dengan kerugian Negara Rp.1.887.306.309,00
Kedua terdakwa di dakwa dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum H.M.Fadilah Akbar dan Budi Saputra tidak mengajukan Keberatan atau eksepsi di persidangan berikutnya.
“Karena kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka agenda berikut nya pembuktian dari jaksa untuk membuka kasus ini”, ucap Majelis Hakim di persidangan.rizq












