Pekanbaru,skinusantara.com – Istri sebar photo suami dengan wanita lain di Media Sosial dalam sidang perkara tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang informasi elektronik dengan terdakwa Lucyana Lee yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,14 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi – saksi dan salah satunya adalah korban.
Njo Susanna salah seorang saksi yang merupakan korban merasa dirugikan karena perbuatan terdakwa Lucyana Lee.
“Saya tidak pernah ada hubungan apa pun dengan suami terdakwa,tetapi photo saya bersama suaminya di share di medsos Tik Tok, Instagram dan Facebook pada tahun 2022 silam,”sebut Korban Njo Susanna.
Masih kata korban photo saya di Pampang di media dengan kata kata Pelakor,”Saya kan jadi malu Pak Hakim,padahal saya hanya sebatas bisnis dengan suami terdakwa,”sebut Susanna.
Penasehat Hukum/PH terdakwa juga tampak penuh semangat saat bertanya kepada saksi korban Susanna,sehingga menanyakan beberapa pertanyaan diluar dari dakwaan.
“Anda kalau bertanya baca dulu dakwaan.Lain kali kalau anda bertanya hal yang sensitif sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim,”tegur Majelis Hakim kepada PH terdakwa.red












